Polres Pacitan Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
PACITAN -
Polres Pacitan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A. (19)
yang diduga melakukan persetubuhan dengan paksaan terhadap korban
berinisial I.N.P. (17), seorang pekerja swasta.
Kapolres Pacitan,
AKBP Agung Nugroho menjelaskan, insiden ini terungkap pada Jumat, 19
Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah kamar kost yang terletak
di Dusun Pager, Desa Arjowinangung, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
"Berdasarkan
laporan yang diterima dari D.I. (20), kakak korban, kejadian bermula
saat ia mendatangi kost adiknya untuk menumpang mandi," kata AKBP Agung,
Selasa (30/7/2024).
Sesampainya di tempat kejadian, D.I. mengetuk pintu kamar namun tidak mendapat jawaban.
"Merasa curiga, ia kemudian mengintip melalui jendela dan melihat seorang laki-laki di dalam kamar," terang AKBP Agung.
D.I.
yang marah dan cemas segera menggedor pintu dan meminta agar dibukakan,
sambil mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah
pintu dibuka, D.I. mendapati A.A. berada di dalam kamar bersama
adiknya, I.N.P. Dalam keadaan emosi, D.I. menanyakan alasan A.A. berada
di kamar tersebut.
Awalnya, A.A. tidak mengakui perbuatannya, namun setelah didesak, ia mengaku telah menyetubuhi Ι.Ν.Ρ.
"Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," jelas AKBP Agung Nugroho.
Sementara
itu Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro mengatakan, menurut
pengakuan korban, A.A. memasuki kamar kostnya secara tiba-tiba dan
memaksa untuk melakukan hubungan intim, meski korban menolak.
"Pelaku menggunakan kekerasan dengan menahan tangan dan kaki korban untuk melancarkan aksinya," kata AKP Untoro.
Dari
hasil pemeriksaan terhadap A.A lanjut Kasatreskrim Polres Pacitan bahwa
tersangka AA mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa
tertarik pada korban.
Saat ini, Polisi menyita barang bukti
sepotong switer warna krem, sepotong celana kolor warna hitam, sepotong
jilbab warna kuning, sepotong celana dalam warna putih, sepotong celana
dalam pendek ungu dan bra warna ungu.
Atas perbuatannya, pelaku
terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 81 UU RI
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sudah ditahan sejak 20 Juli 2024 lalu," pungkas AKP Untoro di Polres Pacitan. (*red)
Comments
Post a Comment