Polres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Koplo Berhasil Diamankan
NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Satuan
Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ngawi Polda Jatim berhasil
menangkap seorang terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya (
Okerbaya) di wilayah Kabupaten Ngawi.
Pelaku berinisial TB (27)
warga Sambungmacan Kab. Sragen Prov. Jawa Tengah ditangkap pada Kamis
(18/7) sekira pukul 14.00 WIB di Angkringan timur Pom Mantingan masuk
Ds./Kec. Mantingan Kab. Ngawi.
Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP
Ipung Herianto, S.H., M.H. mengungkapkan dari pengungkapan kasus
tersebut, selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil menyita
beberapa barang bukti.
"Pelaku diduga kuat terlibat dalam
penyalahgunaan dan peredaran psikotropika di wilayah Ngawi dengan barang
bukti yang kami amankan,”kata AKP Ipung, Sabtu (27/7).
Barang
bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah plastik warna
hitam yang di dalamnya berisi 7.068 (tujuh ribu enam puluh delapan)
butir obat/pil koplo yang terdiri dari berbagai jenis.
“Ada lebih kurang 7 jenis obat terlarang yang bermerk dan ada yang tanpa merk dan sudah kami amankan,”jelas AKP Ipung.
Kasatreskoba
Polres Ngawi juga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari
kecurigaan tim Sat Resnarkoba Polres Ngawi saat melakukan penyelidikan
hasil dari laporan Masyarakat.
“Dari laporan itu kami lakukan
pemantauan intensif dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, operasi
penangkapan dilakukan,”jelas AKP Ipung.
Atas perbuatannya,
tersangka dijerat pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dan pasal 62
UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Di tempat terpisah,
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan adanya
penangkapan dugaan kasus peredaran obat keras berbahaya tersebut.
“Benar,
anggota sudah mengamankan tersangka dan barang buktinya untuk dilakukan
proses lebih lanjut,”kata AKBP Dwi Sumrahadi usai pimpin apel Operasi
Aman AFF Semeru 2024 di GBT Surabaya.
AKBP Dwi Sumrahadi
menegaskan Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
narkotika dan psikotropika di wilayah Ngawi.
“Siapapun yang terlibat Narkoba jelas kami beri tindakan tegas dan tanpa kompromi,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
Mantan
Kapolres Situbondo ini menghimabau kepada seluruh elemen masyarakat
untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Jauhi
narkoba, laporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran Narkoba itu
artinya kita benar – benar anti Narkoba,”pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.
(*red)
Comments
Post a Comment